Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang
dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan
keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan
dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No :
PER. 05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang
mengatur hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja , setiap
perusahaan yang memperkejakan sama dengan atau lebih besar daripada seratus
orang dan atau jikaalau peruasaaan itu memiliki potensi bahaya yang
dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, pencemaran, kebakaran dan
penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 ( Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan tersebut
diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari:
Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan Evaluasi.
A. Komitmen
dan Kebijakan
Komitmen
diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti
serta diketahui oleh seluruh pekerja. Manajemen K3 mengidentifikasi dan
menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana
untuk terlaksananya program K3 di perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di perusahaan-perusahaan
diwujudkan dalam bentuk wadah K3 perusahaan
dalam struktur organisasi perusahaan. Untuk
melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi
sosialisasi program K3.
2.
Menetapkan tujuan yang jelas.
3.
Organisasi dan penugasan yang jelas.
4.
Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan
.
5.
Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian
risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat
program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan
pencegahan.
8.
Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.
B. Perencanaan
1.
Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya;
a.
Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur
untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya haru
dipertimbangkan:
c.
Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
d.
Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
e.
Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman hasil identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang ditentukan selalu mutakhir.
2. Pemenuhan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya
a. Membuat
prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3
lainnya yang digunakan.
b.
Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan
persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c.
Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan
persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d.
Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku
dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e.
Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f.
Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang
relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak
terkait lain yang relevan.
g.
Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam
harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.
3. Sasaran dan Program;
a.
Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b.
Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c.
Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d.
Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e.
Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f.
Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g.
Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h.
Memelihara program untuk mencapai sasarannya.
C. Penerapan
1. Sumber Daya, Struktur
Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab
utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di
tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.
2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam
pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan,
pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan
SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja
karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan
tingkatan untuk
3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan
D.
Pengukuran dan Evaluasi
a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi
peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar
secara berkala dapat mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya
yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini
dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun
dibuat prosedur terpisah
Jadi
menurut pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang terpadu, diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap -tiap unit kerja.
Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus dilakukan oleh semua
elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan.
24 Februari 2014 pukul 04.04
Mokasi infonya gan, nice (y)