KOMITMEN LANGKAH PENERAPAN K3

Posted by e-putra Rabu, 12 Oktober 2011 19.22

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No : PER. 05/MEN/1996).Dalam praktek keseharian perlu adanya suatu sistem yang mengatur hal-hal seputar K3. Maka dari itu dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja , setiap perusahaan yang memperkejakan sama dengan atau lebih besar daripada seratus orang dan atau jikaalau peruasaaan itu memiliki potensi bahaya yang dditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, pencemaran, kebakaran dan penyakit akibat kerja serta wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 ( Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER 05/MEN/1996 menegenai Sistem Manajemen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). Dalam lampiran peraturan tersebut diuraikan mengenai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K3 Yang terdiri dari: Komitmen dan kebijakan, Perencanaan, Penerapan, serta Pengukuran dan Evaluasi.

A. Komitmen dan Kebijakan
Komitmen diwujudkan dalam bentuk kebijakan (policy) tertulis, jelas dan mudah dimengerti serta diketahui oleh seluruh pekerja. Manajemen K3 mengidentifikasi dan menyediakan semua sumber daya esensial seperti pendanaan, tenaga K3 dan sarana untuk terlaksananya program K3 di perusahaan-perusahaan. Kebijakan K3 di perusahaan-perusahaan  diwujudkan dalam bentuk wadah K3 perusahaan  dalam struktur organisasi perusahaan. Untuk melaksanakan komitmen dan kebijakan K3 , perlu disusun strategi antara lain :
1. Advokasi sosialisasi program K3.
2. Menetapkan tujuan yang jelas.
3. Organisasi dan penugasan yang jelas.
4. Meningkatkan SDM profesional di bidang K3 pada setiap unit kerja di
lingkungan perusahaan .
5. Sumberdaya yang harus didukung oleh manajemen puncak
6. Kajian risiko secara kualitatif dan kuantitatif
7. Membuat program kerja K3 perusahaan yang mengutamakan upaya peningkatan
dan pencegahan.
8. Monitoring dan evaluasi secara internal dan eksternal secara berkala.



B. Perencanaan

1.    Identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya;
a. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
b.Prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya haru dipertimbangkan:
c. Penyedia Jasa harus menerapkan prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
d. Penyedia Jasa harus memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan.
e. Penyedia jasa harus mendokumentasikan dan menjaga rekaman hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian yang ditentukan selalu mutakhir.

2. Pemenuhan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
 a. Membuat prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
b. Menerapkan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
c. Memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengakses peraturan dan persyaratan K3 lainnya yang digunakan.
d. Memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku dalam membuat, menerapkan dan memelihara SMK3.
e. Memelihara informasi ini selalu mutakhir.
f. Mengkomunikasikan informasi persyaratan peraturan dan persyaratan lain yang relevan untuk personil yang bekerja dalam pengendalian Penyedia Jasa, dan pihak terkait lain yang relevan.
g. Memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dalam harga penawaran pengadaan jasa konstruksi.

      3. Sasaran dan Program;
a. Membuat Sasaran K3 yang terdokumentasi.
b. Menyusun Sasaran K3 dengan ketentuan yang berlaku
c. Memelihara sasaran K3 yang terdokumentasi.
d. Mengukur tingkat pencapaian sasaran.
e. Mengkaji tingkat pencapaian sasaran.
f. Membuat program untuk mencapai sasarannya.
g. Menerapkan program untuk mencapai sasarannya.
h. Memelihara program untuk mencapai sasarannya.

C. Penerapan
1. Sumber Daya, Struktur Organisasi dan Pertanggungjawaban;
a. Pimpinan Puncak harus mengambil tanggung jawab utama untuk K3 dan sistem manajemen K3
b. Pimpinan Puncak harus menunjukkan komitmennya
c. Penyedia Jasa harus menentukan penanggungjawab K3
d. Penyedia Jasa harus dapat memotivasi karyawan di tempat kerja untuk bertanggung jawab terhadap aspek K3.




2. Kompetensi, Pelatihan dan Kepedulian;
a. Menjamin setiap karyawan yang terlibat dalam pekerjaan yang mengandung risiko K3 memiliki kompetensi atas dasar pendidikan, pelatihan atau pengalaman yang sesuai.
b. Mengidentifikasi dan melaksanakan pelatihan K3 dan SMK3 sesuai dengan kebutuhannya.
c. Mengevaluasi keefektifan pelatihan.
d. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur kerja karyawan.
e. Prosedur pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan tingkatan untuk


3.Dokumentasi;
a. Kebijakan K3
b. Sasaran K3;
c. Uraian lingkup SMK3;
d. Uraian unsur-unsur utama dari SMK3 dan kaitannya,
e. Acuan yang terkait;
f. Rekaman yang diperlukan


D. Pengukuran dan Evaluasi

a. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk pengukuran dan pemantauan kinerja K3 secara teratur
b. Merencanakan dan memelihara prosedur kalibrasi peralatan.
c. Membuat, menerapkan dan memelihara prosedur agar secara berkala dapat mengevaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
d. Mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan lainnya yang diikuti.
e. Penyedia Jasa dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan, mengacu pada klausul 2.2. ataupun dibuat prosedur terpisah


Jadi menurut pendapat saya dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang melibatkan unsur manajernent dan lingkungan kerja yang terpadu, diharapkan akan mengurangi jumlah kecelakaan kerja di tiap -tiap unit kerja. Maka dari itu komitmen penerapan langkah-langkah K3 harus dilakukan oleh semua elemen yang terlibat termasuk atasan ataupun pekerja perusahaan.

1 Response to "KOMITMEN LANGKAH PENERAPAN K3"

  1. Anonim Says:

    Mokasi infonya gan, nice (y)

Posting Komentar